Pemerintah Bakal Batasi WhatsApp Call, Tiru UEA Ini Alasan dan Dampaknya!
- pexel @anton
Viva, Banyumas - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tengah mempertimbangkan pembatasan layanan panggilan suara dan video melalui platform Over The Top (OTT) asing seperti WhatsApp, Telegram, dan lainnya. Langkah ini sedang dikaji guna menciptakan persaingan yang lebih adil antara operator seluler nasional dan layanan digital internasional.
Selama ini, operator seluler di Indonesia telah menggelontorkan investasi besar untuk membangun infrastruktur jaringan, namun harus bersaing dengan layanan OTT yang hanya menumpang pada jaringan tersebut tanpa memberikan kontribusi langsung. OTT asing mendapatkan keuntungan besar dari layanan panggilan dan video gratis, sementara operator dalam negeri menghadapi tekanan bisnis dan biaya operasional yang tinggi.
Menurut Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Denny Setiawan, wacana pembatasan ini masih dalam tahap diskusi mendalam. Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga kebutuhan masyarakat dan kepentingan geopolitik nasional.
“Kita melihat negara lain seperti Uni Emirat Arab dan Arab Saudi sudah lama membatasi layanan panggilan dari aplikasi OTT, namun mereka tetap menyediakan alternatif lokal yang disetujui pemerintah, seperti BOTIM dan Google Meet,” ujarnya dikutip dari laman Viva.
Rencana ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, pembatasan akan memberikan ruang lebih adil bagi operator lokal untuk berkembang. Di sisi lain, masyarakat yang telah terbiasa menggunakan WhatsApp Call secara gratis mungkin merasa terganggu jika layanan tersebut dibatasi atau dikenai regulasi khusus.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak bertujuan untuk membatasi hak digital masyarakat, melainkan untuk mendorong ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Jika regulasi diterapkan, masyarakat tetap akan diberi pilihan aplikasi yang aman dan memenuhi standar keamanan data.
Kebijakan ini juga diyakini akan mendorong terciptanya platform komunikasi lokal yang kuat dan inovatif. Dengan regulasi yang seimbang, industri digital Indonesia berpotensi tumbuh mandiri dan kompetitif di tengah dominasi global OTT asing.