Terkuak Motif Pria di Boyolali yang Rantai dan Biarkan Kelaparan 4 Anak, SP Dikenal Tokoh Agama

Tersangka Rantai Anak di Boyolali Ditangkap
Sumber :
  • Polres Boyolali

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak, meskipun pelaku dikenal sebagai tokoh agama atau memiliki latar belakang keagamaan.

Lifeless Wasteland: Potret Gaza Utara di Tengah Eskalasi Serangan Israel 32 Tewas Ditengah Krisi Kelaparan

SP kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rosyid mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap praktik pengasuhan anak yang tidak berizin. Ia juga meminta warga segera melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungannya.

Viral! Lamaran Pria Sidoarjo Batal Gara Gara Tamu Kebanyakan

Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa tidak semua sosok yang terlihat religius memiliki niat tulus dalam mengasuh dan melindungi anak-anak yang rentan.

Aparat pun terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum terdeteksi.

Geger! Seorang Pria Asal Karangtalun Cilacap Nekat Gantung Diri di Pohon Mangga