Jokowi Disebut dalam Kasus Kuota Haji, KPK Fokus pada Eks Menag Yaqut
- Youtube Sekretariat Presiden
Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi penentuan kuota haji yang terjadi saat kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di era Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini mencuat setelah pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jemaah usai kunjungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Arab Saudi.
Tambahan kuota haji di era Menag Yaqut ini awalnya disambut positif sebagai bentuk diplomasi keberhasilan antara Indonesia dan Arab Saudi. Namun, KPK mulai mencium adanya penyimpangan alokasi kuota, di mana sebagian kuota yang semestinya diperuntukkan bagi jemaah reguler, justru dialihkan kepada jemaah haji khusus.
Dilansir dari laman Viva, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa penyelidikan kasus kuota haji ini masih berlangsung secara tertutup.
Ia menegaskan bahwa KPK sedang mengumpulkan data dan informasi awal terkait dugaan penyimpangan dalam penentuan, alokasi, serta distribusi kuota tambahan tersebut.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa saat ini lembaganya belum dapat memberikan kesimpulan apa pun, karena prosesnya masih berada dalam tahap penyelidikan awal.
Fokus utama penyelidikan saat ini adalah untuk mengurai alur kebijakan dan aktor-aktor yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Meskipun nama Jokowi disebut dalam konteks pemberian kuota oleh Kerajaan Arab Saudi, belum ada indikasi pelanggaran hukum yang mengarah padanya. Keikutsertaan namanya lebih pada posisi diplomatik yang menjadi pintu masuk tambahan kuota haji.
Namun, sorotan kini mengarah pada Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga terlibat atau mengetahui mekanisme realokasi kuota tersebut.
Publik juga mendesak KPK agar memanggil Yaqut untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari proses penelusuran fakta. Kasus ini mencuat di tengah sorotan tajam publik terhadap transparansi penyelenggaraan ibadah haji.
Mengingat ibadah haji adalah kewajiban keagamaan yang sangat sensitif, setiap penyimpangan dalam pengelolaannya akan berdampak besar terhadap kepercayaan umat. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan akuntabel.
Masyarakat pun berharap agar kasus dugaan korupsi kuota haji ini dapat diungkap secara terang-benderang, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penelusuran terhadap alokasi kuota haji ini menjadi salah satu indikator penting dalam membenahi sistem birokrasi haji di Indonesia agar ke depan lebih adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi