Boyolali: Kasus Pelecehan Anak Terungkap,Modus Imingi Korban Uang Rp100 Ribu

Ilustrasi Sidang pemuda Boyolali atas dugaan pelecehan
Sumber :
  • pexel @Jesus Con S Silbada

Viva, Banyumas - Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Boyolali. Seorang pemuda berusia 20 tahun asal Kecamatan Selo harus menjalani proses hukum setelah didakwa melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

5 Weton Pembawa Kaya: Balungan Sugih Sejak Lahir, Hidup Berlimpah

Modus pelaku diduga berupa bujuk rayu melalui media sosial serta iming-iming uang tunai sebesar Rp100 ribu. Terdakwa berinisial R, saat ini telah duduk di kursi pesakitan untuk menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Boyolali.

Sidang berlangsung pada Kamis (10/7/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Indrasto, serta anggota majelis Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana.

Motif Uang dan Mobil, Polisi Bongkar Dalang Pembunuhan Notaris Sidah Alatas di Bogor

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menjelaskan bahwa terdakwa dikenakan dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dakwaan pertama yaitu Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, terkait dengan persetubuhan terhadap anak dengan cara tipu muslihat atau bujuk rayu. Dakwaan kedua adalah Pasal 82 Ayat (2) UU yang sama, terkait perbuatan cabul terhadap anak.

Tragis di Cianjur: Gadis Remaja Jadi Korban Pelecehan oleh 12 Orang Sekampung Selama 4 Hari

Dilansir dari akun Instagram @boyolalikita, Yogi mengatakan Bermula dari perkenalan antara terdakwa dan korban melalui media sosial TikTok. Terdakwa kemudian meminta nomor WhatsApp korban dan mulai menjalin komunikasi.

Pada malam tanggal 23 Oktober 2024, terdakwa diduga mulai membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji akan memberikan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Aksi tersebut kemudian terjadi pada 26 Oktober 2024 di sebuah homestay di wilayah Selo, Boyolali. Setelah kejadian, pelaku benar-benar memberikan uang tersebut kepada korban. Namun ironisnya, uang itu juga dipakai untuk membayar biaya sewa kamar homestay.

Korban baru melaporkan kejadian itu beberapa bulan kemudian. Hasil visum pada Maret 2025 menyatakan bahwa selaput dara korban dalam kondisi utuh, namun kejadian tetap memenuhi unsur pidana karena usia korban masih digolongkan sebagai anak.

Yogi menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak dan menggunakan modus penipuan yang terencana. Proses persidangan masih berlangsung dan pihak kejaksaan berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban.

Kasus ini menambah deretan perkara kekerasan terhadap anak yang melibatkan media sosial sebagai sarana awal perkenalan dan bujuk rayu. Masyarakat, terutama orang tua, diimbau lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anak mereka untuk mencegah kejahatan serupa