DPR Hapus Larangan MA Perberat Hukuman, MA: Kami Hanya Pengguna UU

Ketua MA Sunarto beri pernyataan soal revisi KUHAP
Sumber :
  • Instagram @humasmahkamahagung

“Dengan dihapusnya Pasal 293 Ayat 3, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,” jelas Habiburokhman.

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun! Kasasi Vonis 6,5 Tahun Resmi Ditolak MA, Bagaimana Reaksi Sandra Dewi?

Perubahan ini menuai sorotan dari berbagai pihak karena dinilai dapat mengubah struktur perlindungan hukum dalam proses kasasi. Namun, MA menegaskan bahwa sebagai lembaga yudikatif, mereka akan melaksanakan apa pun yang telah ditetapkan dalam undang-undang secara konsisten.

Dengan keputusan ini, Mahkamah Agung memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam menjatuhkan vonis pada tingkat kasasi, meskipun pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang tetap menjadi perhatian publik dan praktisi hukum.

DPR Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran, Ini Respons FPPTNI