Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, DPRD Minta Masukan Ahli agar Tak Ditolak MA

DPRD Pati libatkan pakar hukum tata negara
Sumber :
  • Instagram @sudewoofficial

Pansus Hak Angket DPRD Pati libatkan pakar hukum tata negara demi memperkuat dasar pemakzulan Bupati Sudewo dan memastikan peluang lolos di Mahkamah Agung

Unjuk Rasa Pemakzulan Bupati Pati 25 Agustus 2025 Dibatalkan, AMPB Kirim Surat ke KPK

Viva, Banyumas - Proses Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terhadap Bupati Sudewo memasuki babak krusial. Panitia Khusus (Pansus) menghadirkan dua pakar hukum tata negara, yakni Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Dr. Muhammad Junaidi SH MH dari Universitas Semarang (USM).

Kehadiran keduanya menjadi langkah strategis DPRD untuk memperkuat dasar hukum pemakzulan. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan pentingnya konsultasi dengan pakar agar setiap tahapan yang ditempuh sesuai prosedur.

DPRD Diminta Kawal Anggaran, Insentif Guru Agama Jateng 2026 Bisa Lebih Besar!

“Kami perlu masukan dari ahli tata negara supaya langkah yang dijalani tidak menyalahi aturan,” ujarnya di Pati, Senin (26/8/2025) dikutip dari tvonenews.

Bivitri Susanti menekankan bahwa DPRD harus berhati-hati dalam menyusun argumentasi hukum. Menurutnya, pegangan utama Mahkamah Agung (MA) adalah ada atau tidaknya pelanggaran sumpah jabatan.

SKCK dan Jejak Digital Iwan Marwanto: DPRD Bongkar Fakta di Balik Seleksi Dirut BUMD Boyolali

“Masukan kami agar lebih detail, supaya tidak ditolak MA. Saya bahkan membawa putusan lama untuk mencegah penolakan,” jelasnya.

Ia mencontohkan beberapa dugaan pelanggaran, seperti penerbitan Peraturan Bupati tentang PBB-P2 yang dinilai tidak partisipatif, serta mutasi dan demosi pejabat yang tidak sesuai aturan. Kedua hal itu bisa menjadi dasar kuat untuk diajukan ke MA.

Halaman Selanjutnya
img_title