Tak Bisa Asal Tahan! KUHAP Baru Sediakan Banyak Alasan untuk Tersangka Bebas
- instagram @habiburokhmanjkttimur
Viva, Banyumas - Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok DPR RI membawa perubahan besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait mekanisme penahanan yang membuat banyak alasan agar tersangka tak ditahan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa KUHAP baru akan memperketat syarat penahanan agar tidak mudah dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada tersangka.
“Dalam KUHAP yang lama, orang bisa ditahan hanya karena dianggap dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Itu terlalu subjektif,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen yang dilansir dari Viva.
Menurutnya, KUHAP baru menghadirkan lebih banyak alasan hukum yang dapat mencegah tersangka ditahan, sehingga melindungi hak asasi warga negara. Salah satu syarat penahanan dalam RUU KUHAP adalah bila tersangka mengabaikan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan sah.
Selain itu, penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka berupaya menghambat proses penyidikan, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.
Poin lainnya adalah bila tersangka mengulang tindak pidana atau berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya sendiri, misalnya ada ancaman keselamatan atas permintaan tersangka sendiri.
Ini menjadi bagian dari pendekatan hukum yang lebih objektif dan terukur, bukan hanya berdasar kekhawatiran subjektif aparat.
“Dalam RUU KUHAP, penahanan tidak lagi bergantung pada asumsi. Ada indikator jelas. Kita ingin menahan seseorang dengan dasar hukum yang kuat, bukan hanya rasa takut,” tegas Habiburokhman.
Meski begitu, ia mengaku heran karena masih banyak kritik yang diarahkan ke DPR terkait revisi KUHAP ini. Padahal menurutnya, justru KUHAP lama yang lebih berbahaya karena membuka peluang penahanan hanya berdasarkan kekhawatiran penyidik. “Lah, KUHAP lama itu bahaya.
Bisa menahan seseorang hanya karena kekhawatiran. Siapa yang bisa nilai kekhawatiran itu? Sangat subjektif,” jelasnya. RUU KUHAP ini dinilai sebagai langkah maju dalam reformasi hukum Indonesia.
Tujuannya adalah memastikan bahwa penahanan benar-benar menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium), bukan alat intimidasi atau tekanan hukum.
Dengan pengaturan baru ini, diharapkan sistem peradilan pidana akan lebih adil dan menghormati prinsip-prinsip keadilan serta hak asasi manusia. Masyarakat pun diminta untuk memahami bahwa perubahan ini adalah bagian dari ikhtiar memperbaiki hukum acara pidana secara menyeluruh