Dipanggil KPK tapi Tak Hadir, Ridwan Kamil Bisa Dijemput dengan Mobil Tahanan!

Ridwan Kamil berpotensi dijemput paksa oleh KPK
Sumber :
  • instagram @ridwankamil

Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terkait pemanggilan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Salah satu yang disorot adalah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

KPK Warning! RUU KUHAP Dinilai Tak Sinkron dengan UU KPK Potensi Lemahkan Penyidikan

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa Ridwan Kamil pernah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan tersebut. Jika tidak segera hadir, KPK membuka kemungkinan menggunakan upaya paksa.

"Pak Ridwan Kamil pernah dipanggil. Cuma mungkin belum datang, ya, dan ada waktunya untuk datang," ujar Johanis Tanak dalam keterangan usai rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama kepala daerah di Ancol, Jakarta Utara yang dikutip dari laman tvonews.

Kalau Gaji Tak Cukup, Mundur Saja! Teguran Pedas Wakil Ketua KPK untuk Pejabat Daerah

Menurut aturan yang berlaku, KPK bisa melayangkan surat pemanggilan resmi sebanyak tiga kali. Jika hingga panggilan ketiga tak diindahkan, maka upaya penjemputan paksa menggunakan mobil tahanan dapat dilakukan.

"Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan, untuk diminta keterangan," tegas Tanak.

Video Syur Lisa Mariana Beredar, Benarkah Ulah Ridwan Kamil? Ini Kata Polisi

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan dana iklan di Bank BJB ini tengah menjadi sorotan publik. Dugaan markup anggaran menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Sejumlah pejabat dan pihak terkait pun telah diperiksa KPK, dan nama Ridwan Kamil muncul sebagai salah satu saksi kunci. Tanak menegaskan, siapa pun yang tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan, tanpa alasan sah, berisiko dijemput paksa.

Halaman Selanjutnya
img_title