15 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Desa Kab Semarang Ditangkap Saat Makan Siang!
- instagram @kejari_kab_semarang
Viva, Banyumas - Setelah buron selama 15 tahun, terpidana kasus korupsi dana bantuan desa berinisial S akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan secara dramatis saat S tengah makan siang di Rumah Makan Condong Raos, Jalan Raya Ambarawa-Magelang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, pada Senin (7/7/2025), pukul 13.00 WIB.
Terpidana S merupakan pelaku korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Desa/Kelurahan Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, yang terjadi pada tahun 2010.
Kasus ini telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah), namun S melarikan diri usai putusan dijatuhkan, dan selama ini diduga bersembunyi di wilayah Sumatera.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga dan tokoh masyarakat sekitar,” ungkap Irvan Surya Hartadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Semarang yang dikutip dari laman Instagram @ungaran_update.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa S telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Putusan ini sudah inkrah sejak 2010, tapi yang bersangkutan baru ditangkap sekarang karena melarikan diri,” ujar Ismail. Setelah penangkapan, S langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk proses identifikasi, pemeriksaan administrasi, dan pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya, terpidana S diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II A Ambarawa. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tetap konsisten memburu dan menindak pelaku tindak pidana korupsi, meskipun waktu pelariannya telah berlangsung belasan tahun.
Ismail menambahkan, pihak Kejaksaan akan terus meningkatkan upaya pencarian terhadap buron kasus korupsi lainnya, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta menjalin kerja sama dengan aparat dan tokoh masyarakat setempat.
Penangkapan S juga menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba menghindar dari jeratan hukum. Kejaksaan memastikan bahwa semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi, tidak peduli berapa lama waktu yang dibutuhkan