Sanksi Tegas! Pelaku Dugaan Pelecehan di Solo Turun Pangkat Jadi Petugas Kebersihan

Ilustrasi Pegawai Dinkes Solo resmi jadi petugas kebersihan DLH
Sumber :
  • pexel @pixabay

Viva, Banyumas - Seorang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Surakarta berinisial S resmi menerima sanksi disiplin berat setelah diduga melakukan pelecehan terhadap rekan kerjanya. Proses administratif pemindahan jabatan S telah rampung dan mulai efektif berlaku pada Jumat, 4 Juli 2025.

Buka Pintu Rezekimu! Ini Kunci Kelancaran Rezeki Berdasarkan Primbon Jawa

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan pegawai Dinkes Solo ini menjadi sorotan publik karena sanksi yang diberikan dinilai tegas dan menjadi contoh penindakan terhadap pelanggaran etika aparatur sipil negara. S sebelumnya menjabat sebagai pelaksana kelas 5 administrasi perkantoran di Dinkes Surakarta.

Setelah keputusan turun, ia dipindahkan menjadi pelaksana kelas 1 layanan operasional petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surakarta. Kepala BKPSDM Surakarta, Dwi Ariyatno, menjelaskan proses administrasi pemindahan jabatan telah selesai dan mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rangga, Bocah 9 Tahun Tewas Ditebas Parang Saat Selamatkan Ibu dari Pelecehan di Aceh

Setelah sanksi ditetapkan oleh Wali Kota Surakarta, pihak BKPSDM menyampaikan keputusan kepada yang bersangkutan dan memberinya waktu 15 hari jika ingin mengajukan keberatan.

Dilansir dari laman Instagram @kotasolo_fp, Menurut Dwi Ariyatno, pemindahan jabatan ini tidak hanya berdampak pada perubahan ruang lingkup pekerjaan, tetapi juga berpengaruh signifikan terhadap pendapatan S. Sebelumnya, ia menerima gaji berkisar Rp3–4 juta per bulan sebagai pegawai administrasi kelas 5.

Rapat DPR Mendadak Haru: Tangis Anggota Komisi X Pecah Saat Fadli Zon Ragukan Istilah Pelecehan Massal 1998

Kini, pendapatan bulanannya diperkirakan hanya berkisar Rp1–2 juta sebagai petugas kebersihan kelas 1. Sanksi turun pangkat ini sekaligus memutus kesempatan otomatis S untuk kembali menduduki jabatan administrasi tanpa mekanisme seleksi.

Jika di kemudian hari S ingin naik jabatan, ia wajib mengikuti uji kompetensi dan bersaing dengan pegawai lain sesuai regulasi Aparatur Sipil Negara. Perubahan status jabatan ini juga membawa konsekuensi pada lokasi dan pola kerja.

Halaman Selanjutnya
img_title