Demi Utang, Pria Asal Demak Bunuh Teman dari Grup Kerja dan Gasak Motornya Mayatnya Dibuang di Sawah
- Tiktok @infoterkini253
Viva, Banyumas - Kepolisian Resor Demak berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian yang menggemparkan warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Tersangka, berinisial A (32), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, tega menghabisi nyawa seorang perempuan muda hanya karena terdesak masalah utang.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan, korban berinisial SH (20) awalnya berkenalan dengan pelaku melalui grup media sosial pencari kerja. Dalam grup tersebut, pelaku berpura-pura memiliki relasi yang bisa membantu korban mendapatkan pekerjaan.
"Pelaku menghubungi korban dan menawarkan untuk bertemu dengan seseorang yang menjanjikan pekerjaan," ungkap AKBP Ari Cahya Nugraha dalam konferensi pers di Demak, Kamis (3/7/2025). Pada 24 Juni 2025, korban menjemput pelaku di Kabupaten Kudus karena pelaku berdalih tidak memiliki sepeda motor.
Keduanya lalu berboncengan menuju area persawahan di Desa Wonoketingal, Kabupaten Demak, dengan alasan akan menemui pihak yang menawarkan kerja.
Namun di perjalanan pulang, pikiran jahat pelaku muncul saat mengingat utangnya sebesar Rp2,2 juta yang belum terbayar. Dengan motif ekonomi, pelaku mencekik korban hingga tidak bernyawa di area persawahan yang sepi.
"Pelaku mencekik korban, lalu meninggalkan jasadnya di lokasi kejadian," tutur AKBP Ari.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Motor tersebut kemudian digadaikan di wilayah lain seharga Rp3,8 juta, sebagian untuk membayar utang.
Tidak berhenti di situ, pelaku lalu berpamitan kepada keluarganya dengan dalih akan bekerja di Tangerang, Jawa Barat.
Dalam pelariannya, ia mencoba menghindar dari kejaran polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob Polres Demak.
“Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di Tangerang. Saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti,” tegas Kapolres.
Kasus pembunuhan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap pertemanan di dunia maya, terutama yang berkedok lowongan pekerjaan. Polres Demak mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran kerja tanpa verifikasi yang jelas.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasus tragis ini juga menjadi peringatan bahwa tekanan ekonomi dan utang bisa memicu tindakan kriminal apabila tidak diantisipasi dengan bijak. Warga diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan agar kejadian serupa tidak terulang di Demak