Zaini Makarim, Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 tahun Penjara Kasus Korupsi jembatan Rugikan Negara Rp2,2 miliar, Adil?

Zaini Makarim saat menjalani sidang Tipikor Semarang
Sumber :
  • instagram @zaini.ms

Viva, Banyumas - Nama Zaini Makarim Supriyanto kembali mencuat dalam sorotan publik usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Tengah menuntut hukuman berat atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Purbalingga. Zaini, yang dikenal sebagai mantan calon Wakil Bupati Purbalingga sekaligus adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, kini terancam mendekam lama di balik jeruji besi.

Korban Laka Air Ditemukan 200 Meter, Tepatnya di Kedung Joho Sungai Klawing Purbalingga

Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga di Ruang Persidangan Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (2/7/2025), JPU menuntut Zaini dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini dijatuhkan karena Zaini dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korban Laka Air di Sungai Klawing Purbalingga Sudah Ditemukan, Usai 2 Hari Pencarian

Jaksa Bagus Suteja menjelaskan, sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan jembatan di atas Sungai Gintung yang berlangsung pada 2017 hingga 2018, Zaini tidak menjalankan pengawasan sesuai kontrak.

Akibatnya, jembatan yang dibangun tidak berfungsi maksimal dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,2 miliar.

Ayo Lur! Pemecahan Rekor MURI: Sajian Nasi 3G Terbanyak di Purbalingga, 8.888 Bungkus

“Hal memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan miliaran rupiah,” kata Bagus dikutip dari laman Viva. Selain Zaini, empat terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan tuntutan secara bersamaan.

Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Donny Eriawan selaku pelaksana proyek dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp13,3 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title