Tersangka Korupsi Miliaran, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Guncang Pilkada Banyumas!

Maruf Cahyono ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Sumber :
  • instagram @maruf.cahyono

Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Penetapan ini sontak mengejutkan publik, Maruf Cahyono diusung oleh partai Gerindra sebagai bakal calon bupati di Pilkada Banyumas yang dipasangkan dengan Rachamt Imanda.

Skandal Korupsi Rp53,7 Miliar: Aset Eks Pejabat Kemenaker di Banyumas Disita KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka berinisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip dari laman tvonews.

Sinergi! Gelar Rapat Koordinasi di Banyumas, Fokus Pengawasan dan Pencegahan Gangguan Keamanan

Kasus dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan proyek pengadaan yang dilaksanakan pada masa jabatan Ma’ruf Cahyono sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI. Menurut KPK, indikasi penerimaan gratifikasi oleh Ma’ruf Cahyono mencapai angka miliaran rupiah. Gratifikasi tersebut diduga terkait pengadaan barang dan jasa yang sumber anggarannya berasal dari APBN.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK memanggil dua orang saksi, yakni Andi Wirawnyang, seorang wiraswasta, dan Jonathan Hartono, karyawan swasta. Namun, Andi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Pengendara Motor Tabrak Truk di Jl. Banyumas Kalierang, Kendaraan 'Nancep' di Belakang Bak

Sementara itu, Jonathan diperiksa mendalam terkait investasi yang dilakukan oleh tersangka.

“Saksi kedua didalami keterangannya mengenai aliran dana investasi yang berhubungan dengan tersangka,” ungkap Budi. Menanggapi kabar penetapan tersangka, pihak Sekretariat Jenderal MPR RI melalui Sekjen saat ini, Siti Fauziah, menegaskan kasus ini adalah perkara lama yang terjadi pada periode 2019 hingga 2021.

Halaman Selanjutnya
img_title