Polisi Ungkap Modus Guru Ngaji di Tebet Lecehkan Anak Dibawah Umur Sejak 4 Tahun Lalu Manfaatkan Pelajaran Agama
Senin, 30 Juni 2025 - 15:31 WIB
Sumber :
- pexel @Kindel Media
Polisi mulai menyelidiki kasus ini sejak Jumat (26/6/2025) setelah laporan dari wali murid masuk ke kepolisian.
Baca Juga :
Vonis Berat Guru Ngaji Rembang, Cekoki Anak Miras untuk Lancarkan Aksi Bejat Kepada Muridnya
Keesokan harinya, AF diamankan oleh tim dari Polres Jakarta Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan berkoordinasi dengan UPT DKI dan Pekerja Sosial (Peksos) untuk pendampingan psikologis para korban.
Selain itu, visum et repertum juga dilakukan sebagai bagian dari pembuktian awal. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui hal-hal yang mencurigakan di lingkungan pendidikan atau keagamaan, demi perlindungan anak-anak dari penyalahgunaan kekuasaan.