Polisi Ungkap Modus Guru Ngaji di Tebet Lecehkan Anak Dibawah Umur Sejak 4 Tahun Lalu Manfaatkan Pelajaran Agama

Ilustrasi Polisi dalami kasus guru ngaji diduga langgar etika
Sumber :
  • pexel @Kindel Media

Viva, Banyumas - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan peran seorang guru ngaji berinisial AF (54) di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. AF diduga menggunakan modul pelajaran agama Islam sebagai modus pendekatan terhadap sejumlah murid perempuan usia 9 hingga 12 tahun.

Polisi Naikkan Status Kasus Ibu dan Anak Korban Pelecehan di Pemalang yang Sembunyi di Kandang Ayam ke Tahap Penyidikan

Menurut penjelasan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, pelaku diduga menyisipkan pendekatan tertentu dalam materi pembelajaran yang berfokus pada bab hadas.

Hal ini kemudian menimbulkan kecurigaan setelah beberapa murid melaporkan pengalaman mereka kepada orang tua.

Tragis! Korban Pelecehan di Karawang Dipaksa Damai oleh Polisi, Dinikahkan Sehari Lalu Diceraikan

“Pelaku memanfaatkan kedudukannya sebagai pengajar agama untuk mendekati murid. Ia menyelipkan pembahasan yang tidak sepatutnya dalam proses mengajar,” ujar Citra dalam keterangan resmi yang dilansir dari laman tvonenews.

Tidak hanya itu, AF diduga menggunakan tekanan berupa ancaman agar para murid tidak membocorkan tindakannya. Ancaman tersebut berkisar dari bentuk verbal hingga intimidasi fisik.

Hasil Autopsi Ungkap Juliana Marins Meninggal 20 Menit Setelah Jatuh di Gunung Rinjani

Beberapa murid mengaku takut melapor karena diancam akan mendapatkan perlakuan keras apabila membuka suara. Selain ancaman, pelaku juga disebut memberikan iming-iming uang kepada korban.

Besarannya bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp25.000 untuk membungkam mulut anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.

Polisi mulai menyelidiki kasus ini sejak Jumat (26/6/2025) setelah laporan dari wali murid masuk ke kepolisian.

Keesokan harinya, AF diamankan oleh tim dari Polres Jakarta Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan berkoordinasi dengan UPT DKI dan Pekerja Sosial (Peksos) untuk pendampingan psikologis para korban.

Selain itu, visum et repertum juga dilakukan sebagai bagian dari pembuktian awal. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui hal-hal yang mencurigakan di lingkungan pendidikan atau keagamaan, demi perlindungan anak-anak dari penyalahgunaan kekuasaan