Kasus Arisan PCX Mandek 3 Tahun? Korban Geruduk Kejari Pekalongan Cari Jawaban
- instagram @kejarikabpekalongan
Kuasa hukum Bayu Agung menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan pejabat kejaksaan, benar bahwa berkas perkara telah diterima. Namun hingga kini, belum ada keputusan apakah berkas sudah lengkap atau P21, sehingga proses hukum masih tertahan di tahap penelaahan.
Dikutip dari informasi yang diunggah akun Instagram @beritapekalongan1, Bayu mengatakan korban berharap agar kasus ini tidak terus mandek dan para korban bisa segera mendapatkan kepastian hukum.
Salah satu perwakilan korban, Mi’raj, juga menyampaikan kekecewaan karena sejak laporan awal dibuat pada tahun 2022, proses hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Ia menekankan bahwa selama tiga tahun ini, ratusan korban telah mengalami kerugian besar secara finansial dan psikologis.
Kasus dugaan penipuan arisan PCX diketahui melibatkan sekitar 100 lebih peserta yang tersebar di berbagai wilayah.
Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2,3 miliar. Penyidik Polres Pekalongan sebelumnya sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun hingga kini, proses hukum belum juga masuk tahap persidangan.
Para korban berharap pihak kejaksaan dapat bekerja lebih cepat agar berkas segera dinyatakan lengkap sehingga kasus ini bisa dibawa ke pengadilan. Selain itu, mereka meminta transparansi informasi kepada publik agar seluruh perkembangan proses hukum bisa diikuti dengan jelas.