Gugatan Dosen Solo Menang! Ekspor Pasir Laut Era Jokowi Resmi Dilarang

Ilustrasi MA putuskan ekspor pasir laut resmi dihentikan
Sumber :
  • pexel @hemz

Viva, Banyumas - Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan penting ini diajukan oleh seorang dosen asal Surakarta, Muhammad Taufiq, yang menggugat Presiden Republik Indonesia sebagai pihak tergugat.

Setelah 12 Hari Perang Israel dan Iran Kompak Mengaku Menang, Siapa yang Bohong?

Dalam salinan putusan yang diunggah di laman resmi Mahkamah Agung pada Kamis, 26 Juni 2025, majelis hakim menyatakan permohonan uji materiil dikabulkan. MA membatalkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 yang sebelumnya membuka peluang komersialisasi atau penjualan pasir laut hasil sedimentasi.

Putusan ini berarti aktivitas ekspor pasir laut resmi dilarang. Dalam pertimbangannya, MA menegaskan bahwa ketentuan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Pabrik Garam Canggih Resmi Dibuka di Pati, Mampukah Tahan Gempuran Impor?

Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa pengelolaan sedimentasi harus difokuskan pada pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan laut, bukan untuk kegiatan penambangan yang dikomersialkan.

Dikutip dari akun Instagram @surakartakita, Mahkamah Agung juga menyinggung fakta semakin meluasnya wilayah pesisir yang tenggelam akibat abrasi dan kenaikan permukaan air laut, terutama di kawasan utara Pulau Jawa.

Ajudan Bongkar Kondisi Jokowi: Sakit Alergi, Bukan Autoimun!

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam membatalkan pasal yang dinilai justru memperparah ancaman kerusakan ekosistem laut.

Putusan tersebut disambut berbagai pihak dengan apresiasi, khususnya pegiat lingkungan yang sejak lama mengkritisi kebijakan legalisasi penambangan pasir laut. Mereka menilai langkah MA menjadi tonggak penting dalam perlindungan lingkungan pesisir dan laut Indonesia.

Sementara itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu segera melakukan penyesuaian kebijakan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Aktivitas penambangan pasir laut yang sebelumnya mengacu pada PP Nomor 26 Tahun 2023 tidak lagi memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan, termasuk kegiatan ekspor yang telah berjalan.

Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung ini, harapannya keseimbangan ekosistem pesisir dapat lebih terjaga, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

Larangan ekspor pasir laut menjadi langkah tegas untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam tidak merusak keberlanjutan ekosistem laut Indonesia