Terungkap! Modus MA Edarkan 35.720 Butir Obat Terlarang di Banyumas, Begini Cara Polisi Mengendus Jejaknya

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Terlarang
Sumber :
  • Polresta Banyumas

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Pengedar Obat Terlarang di Dua Kota

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang diberikan tidak main-main, mengingat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat.

Geger! Sekolah SMP di Purwokerto, Banyumas Dibobol Maling Diduga Uang Puluhan Juta Raib

Kompol Willy menegaskan bahwa Polresta Banyumas akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Info untuk Warga Banyumas! Jika BPKB Hilang Bisa Diduplikat, Simak Berikut Caranya

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan keselamatan bersama,” tutupnya.