Terungkap! Modus MA Edarkan 35.720 Butir Obat Terlarang di Banyumas, Begini Cara Polisi Mengendus Jejaknya
- Polresta Banyumas
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang diberikan tidak main-main, mengingat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Kompol Willy menegaskan bahwa Polresta Banyumas akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan keselamatan bersama,” tutupnya.