Terungkap! Modus MA Edarkan 35.720 Butir Obat Terlarang di Banyumas, Begini Cara Polisi Mengendus Jejaknya

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Terlarang
Sumber :
  • Polresta Banyumas

VIVA, BanyumasSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Larangan! Satlantas Polresta Banyumas Menghimbau Bagi Pengendara Agar Tidak Nyalakan Klakson Telolet

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (10/3) lalu, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29), alias Jovian, di sebuah rumah kontrakan di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Warga Banyumas Perlu Tahu! Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jalan Brigjend. Encung Pada Tanggal 17-20 Maret 2025

MA, yang berasal dari Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, diamankan bersama barang bukti berupa 35.720 butir obat daftar G, termasuk Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, serta 0,27 gram sabu.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah mobil Avanza putih dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredarannya.

MOA Farm Field & Food! Hidden Gem Tempat Makan & Wisata Keluarga Seru di Banyumas

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, dalam keterangannya pada Sabtu (15/3/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pembuntutan terhadap sebuah mobil Avanza putih yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba.

"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MA, yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar obat-obatan daftar G. Penggeledahan dilakukan di dalam kendaraan serta rumah kontrakan yang ditempati tersangka," ujar Kompol Willy.

Halaman Selanjutnya
img_title