Terungkap! Modus MA Edarkan 35.720 Butir Obat Terlarang di Banyumas, Begini Cara Polisi Mengendus Jejaknya

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Terlarang
Sumber :
  • Polresta Banyumas

VIVA, BanyumasSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Warga Banyumas Perlu Tahu! Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jalan Brigjend. Encung Pada Tanggal 17-20 Maret 2025

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (10/3) lalu, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29), alias Jovian, di sebuah rumah kontrakan di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

MOA Farm Field & Food! Hidden Gem Tempat Makan & Wisata Keluarga Seru di Banyumas

MA, yang berasal dari Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, diamankan bersama barang bukti berupa 35.720 butir obat daftar G, termasuk Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, serta 0,27 gram sabu.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah mobil Avanza putih dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredarannya.

Kedai Iwak Banyu! Rumah Makan Keluarga dengan Sensasi Kuliner di Dermaga Apung Rawalo Banyumas

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, dalam keterangannya pada Sabtu (15/3/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pembuntutan terhadap sebuah mobil Avanza putih yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba.

"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MA, yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar obat-obatan daftar G. Penggeledahan dilakukan di dalam kendaraan serta rumah kontrakan yang ditempati tersangka," ujar Kompol Willy.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang diberikan tidak main-main, mengingat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat.

Kompol Willy menegaskan bahwa Polresta Banyumas akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan keselamatan bersama,” tutupnya