Skandal Koperasi BMT Harum Rembang: RAT Belum Digelar, Aset Tak Bisa Dijual!

Audiensi bahas aset BMT Harum di Kantor Bupati Rembang
Sumber :
  • Pemkab Rembang

Viva, Banyumas - Skandal koperasi BMT Harum Rembang kembali mencuat ke permukaan, menyusul ketidakjelasan pengembalian dana simpanan para anggotanya. Masyarakat mulai mendesak penyelesaian konkret, salah satunya melalui usulan penjualan aset.

Digital dan Cashless, Koperasi Merah Putih di Banyumas Bikin Warga Terkejut!

Namun, harapan tersebut terhambat karena RAT belum digelar, sehingga aset tak bisa dijual secara sah. Hal ini menimbulkan keresahan baru di tengah publik. Dalam audiensi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Rembang, pengurus koperasi BMT Harum Rembang menyampaikan bahwa struktur kelembagaan mereka unik, dengan peran pengurus dan pengelola yang terpisah.

Karena RAT belum digelar, pengambilan keputusan penting seperti penjualan aset tak bisa dilakukan sembarangan. Skandal ini semakin menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan koperasi. Pemerintah daerah pun menegaskan bahwa penyelesaian skandal koperasi BMT Harum Rembang harus mengikuti prosedur hukum.

Aset Miliaran Siap Diserahkan ke Otorita IKN, Siapa yang Kelola?

Salah satunya dengan segera menggelar RAT, karena tanpa itu, aset tak bisa dijual untuk mengembalikan dana anggota. Langkah ini diambil demi menjaga keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus BMT Harum Rembang tersebut.

Dikutip dari laman Pemkab Rembang, Namun, Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM), Mahfud, menegaskan bahwa aset koperasi tidak dapat dijual tanpa mekanisme yang sah.

Rumput Liar Serbu Tribun, Anggaran Nol: Nasib Stadion Krida Rembang di Ujung Tanduk

Hingga kini, Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi koperasi belum juga digelar. Padahal, hanya melalui RAT, keputusan penjualan aset bisa diambil secara legal dan mengikat semua pihak.

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (24/6), yang mempertemukan Bupati Rembang, pengurus dan anggota BMT Harum, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, para anggota berharap agar aset koperasi bisa segera dijual demi menyelamatkan dana simpanan mereka yang belum juga dikembalikan. Namun Pemkab Rembang tetap menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum agar penyelesaian bisa berlangsung adil dan transparan.

Ketua Pengurus BMT Harum, Gofar, juga mengungkap bahwa selama ini terjadi ketimpangan antara pengurus dan pengelola koperasi. Pihak pengelola, yakni General Manager, dinilai kurang transparan dan tidak rutin melaporkan kinerja keuangan kepada pengurus.

Karena itu, langkah hukum menjadi opsi yang kini ditempuh oleh pengurus untuk membongkar dugaan kecurangan internal.

Sementara itu, Bupati Rembang Harno menegaskan bahwa pemerintah akan terus memfasilitasi penyelesaian masalah ini, namun dalam kerangka hukum yang sah. Ia mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan musyawarah agar hak-hak anggota koperasi tetap terlindungi