Tanpa Tender, DS Tunjuk PT MMS Kelola Plaza Klaten, Negara Boncos Rp 10,2 Miliar!
- instagram @kejati.jateng
Saat ini, DS resmi ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelanggaran keuangan negara.
Dalam pengembangan kasus ini, PT MMS disebut telah menyetorkan dana sebesar Rp4,5 miliar sebagai uang titipan pengganti kerugian negara, meski Kejati masih menunggu hasil audit final dari BPKP.
Kasus ini menjadi peringatan keras atas pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Penunjukan sepihak tanpa mekanisme yang sah hanya akan membuka celah praktik korupsi dan memperburuk kepercayaan publik terhadap pejabat pemerintah. Kejaksaan memastikan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan membuka kemungkinan tersangka lain jika ditemukan cukup bukti.