Terungkap! Gadis 13 Tahun di Sragen Hamil, Ayah Tiri Jadi Tersangka Utama

Polres Sragen ungkap kasus kekerasan terhadap anak di Jenar
Sumber :
  • instagram @polressragen

Viva, Banyumas - Sebuah kejadian memilukan mengguncang warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, diketahui sedang mengandung tujuh bulan.

Anak Yatim di Sragen Curi Uang Rp7,7 Juta, Tapi Kasusnya Berakhir Damai Kok Bisa?

Fakta ini pertama kali diketahui ketika sang ibu membawa putrinya ke Puskesmas Jenar karena sering mengeluh sakit perut yang tak biasa. Pemeriksaan medis di puskesmas menunjukkan bahwa anak tersebut sedang hamil tua.

Tak hanya mengejutkan keluarga, berita ini juga segera menyebar dan mengguncang masyarakat sekitar. Kehamilan seorang anak yang belum cukup umur tentu menimbulkan pertanyaan besar—siapa pelakunya?

Korupsi BUMD Rp237 Miliar, Mantan Sekda Cilacap Sekaligus Eks Pasangan Vicky Shu Jadi Tersangka!

Pihak Puskesmas Jenar segera bertindak sesuai prosedur dengan melaporkan kasus ini kepada tokoh masyarakat setempat. Dari sana, informasi diteruskan ke Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sragen. Instansi ini langsung mengambil tindakan cepat dengan melakukan investigasi awal dan mendampingi korban secara psikologis dan hukum.

Setelah mendapatkan laporan, P2TP2A langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Sragen untuk penanganan lebih lanjut. Langkah kolaboratif yang cepat ini membuahkan hasil, karena dalam waktu kurang dari dua minggu, pelaku berhasil diamankan.

Bocah SD di Sragen Dihamili Ayah Tiri, Ibu Tahu tapi Bungkam, Warga Murka

Pada Jumat, 20 Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen mengamankan seorang pria berinisial AT (38), yang merupakan ayah tiri dari korban. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan lokasi kejadian, pengumpulan bukti, dan wawancara dengan sejumlah saksi termasuk korban dan ibu kandungnya.

Dalam proses interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Kejadian memilukan itu terjadi pada tanggal 5 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah pelaku sendiri. Dengan modus bujuk rayu dan tipu daya, AT melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak tirinya.

Halaman Selanjutnya
img_title