Kades Karangpucung Temui Bupati Cilacap, Ada Apa dengan Jalan Rusak?

Kades Karangpucung audiensi dengan Bupati Cilacap
Sumber :
  • pexel @kecamatan_karangpucung

Viva, Banyumas - Pada Senin, 16 Juni 2025, sejumlah kades dari Kecamatan Karangpucung menghadiri audiensi di gazebo rumah dinas Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Pertemuan ini dimanfaatkan oleh para kepala desa untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang dihadapi warganya, terutama terkait kondisi jalan rusak yang selama ini menghambat aktivitas masyarakat.

China Ekspor Batubara Kokas ke Sulawesi, Ada Apa di Baliknya?

Keluhan tentang jalan rusak menjadi isu utama yang diangkat oleh para kades Karangpucung dalam dialog bersama Bupati Cilacap. Mereka menyampaikan bahwa beberapa ruas jalan di wilayah Karangpucung mengalami kerusakan parah dan belum tersentuh perbaikan, padahal jalur tersebut sangat penting bagi mobilitas warga dan distribusi hasil hutan.

Respon dari Bupati Cilacap terhadap aspirasi yang disuarakan para kades Karangpucung cukup positif.

Air Tak Mengalir, Warga Gumilir Nekat Lapor Langsung ke Bupati Cilacap

Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan kerusakan dengan instruksi langsung kepada dinas terkait untuk mengecek kondisi jalan rusak di lapangan, demi menjamin kelancaran infrastruktur dan kenyamanan masyarakat Karangpucung.

Dilansir dari akun Instagram @cilacap_kekinian, Audiensi ini juga dihadiri oleh Plt Camat Karangpucung, Bambang Tetuko. Dalam dialog terbuka itu, kades Karangpucung menyoroti kerusakan parah pada ruas jalan di beberapa desa, seperti Surusunda, Pamulihan, Ciruyung, dan Sidamulya.

Dana Desa Pemdes Luna Jaya Rp344 Juta Hilang Saat Kades Makan Siang di Sumsel, Siapa Pelakunya?

Jalan-jalan ini merupakan jalur vital yang menghubungkan berbagai permukiman serta menjadi akses utama angkutan hasil hutan milik Perhutani BKPH Majenang.

Masalah jalan rusak yang dihadapi warga Karangpucung bukan hanya mengganggu aktivitas harian, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Banyak kendaraan, terutama pengangkut hasil hutan, harus melintasi jalur yang sudah tidak layak pakai.

Halaman Selanjutnya
img_title