Terungkap! Gadis 13 Tahun di Sragen Hamil, Ayah Tiri Jadi Tersangka Utama
- instagram @polressragen
Dilansir dari laman Instagram Polres Sragen, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian. Dari korban, disita satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu miniset warna putih, satu celana dalam hitam, dan satu celana pendek bermotif garis warna-warni.
Dari pelaku, polisi menyita satu kaos lengan panjang biru, satu celana pendek cokelat, dan satu celana dalam merah. Barang-barang ini akan dijadikan bukti dalam proses persidangan, untuk mendukung dakwaan terhadap pelaku.
Pemeriksaan forensik turut dilakukan guna memastikan keterkaitan antara pelaku dan peristiwa tersebut. Korban mengalami tekanan psikis berat akibat kejadian ini. Usianya yang masih sangat muda membuat kondisi kehamilan tidak hanya berisiko secara fisik, tetapi juga membawa dampak jangka panjang bagi kesehatan mentalnya.
P2TP2A terus memberikan pendampingan medis dan psikologis secara intensif. Korban juga mengalami trauma berat yang memerlukan penanganan oleh psikolog anak profesional.
Dalam pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa korban tidak sepenuhnya memahami apa yang telah terjadi, yang mengindikasikan adanya unsur manipulasi dan kekerasan dalam tindakan pelaku. Keluarga korban, terutama ibunya, sangat terpukul. Ia tidak menyangka orang yang dianggap pelindung justru menjadi pelaku utama. Warga Desa Ngepringan pun terkejut dan mengutuk keras tindakan AT.
Banyak pihak mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus ini menjadi bahan pembicaraan luas di Sragen dan sekitarnya, serta memicu seruan dari aktivis perlindungan anak agar kasus-kasus serupa ditangani dengan serius dan cepat oleh aparat penegak hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 82 ayat (2) jo 76E Undang-Undang yang sama, serta Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berulang terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.