Gara Gara Tak Dipinjamkan Motor, Anak Hantam Ibunya hingga Terluka di Bekasi
- Tiktok @mario.sths
Viva, Banyumas - Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali menggemparkan warga Bekasi, tepatnya di wilayah Bekasi Timur. Seorang anak tega hantam ibu kandungnya gara-gara permintaannya untuk tak dipinjamkan motor tidak dituruti.
Aksi brutal tersebut terekam kamera dan memperlihatkan bagaimana sang ibu dihajar hingga terluka, lalu tersebar luas di media sosial. Peristiwa tragis ini terjadi hanya gara-gara persoalan sepele, yaitu tak dipinjamkan motor oleh sang ibu.
Dalam video yang beredar, anak tersebut terlihat membabi buta hantam wajah dan tubuh ibu kandungnya hingga sang ibu terluka parah. Kejadian kejam ini sontak membuat publik Bekasi geram dan menuntut pelaku segera diproses hukum.
Warga sekitar Bekasi Timur merasa prihatin melihat bagaimana seorang anak bisa sampai hati hantam ibu sendiri hanya gara-gara tak dipinjamkan motor. Sang ibu yang sudah terluka pun terlihat pasrah menerima kekerasan itu tanpa melawan.
Insiden memilukan ini kembali mengingatkan bahwa masalah sekecil apapun di dalam keluarga, jika tidak dikendalikan, bisa berujung tragedi, seperti yang terjadi di Bekasi ini.
Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bagaimana anak tersebut melakukan kekerasan fisik terhadap ibunya. Ia hantam bagian wajah dan tubuh sang ibu berulang kali hingga korban terluka parah. Bahkan, saat korban sudah tak berdaya, sang anak masih melanjutkan aksinya dengan menendang perut sang ibu.
Mengutip dari tvonenews, Korban hanya bisa pasrah menatap wajah anak kandungnya dengan penuh luka dan kecewa. Setelah video ini menyebar luas, pihak Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat. Pelaku, yang diketahui bernama Moch Ichsan, berhasil diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku menganiaya ibunya lantaran kesal permintaannya untuk meminjam motor kepada tetangga tidak dituruti. Motor tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi.
Karena emosi tak terkendali, sang anak kemudian melampiaskan kemarahannya dengan cara brutal. Akibat tindakan kejam tersebut, sang ibu terluka dengan luka memar di bagian kepala dan pinggang.
Pihak kepolisian telah menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan dalam keluarga bisa muncul dari masalah kecil jika tidak dikendalikan.
Masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah kasus serupa terulang, terutama di kawasan padat penduduk seperti Bekasi. Dengan viralnya kasus ini, harapannya hukum bisa menjadi pelajaran bagi siapapun bahwa anak harus tetap menghormati ibu, apapun masalahnya, dan tidak boleh main hantam hanya karena tak dipinjam motor