Ingat Ya! THR Keagamaan Lebaran Pekerja Tidak Boleh Berupa Sembako, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi -THR Keagamaan Lebaran
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: bangunstockproduction

Banyumas – Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 untuk para pekerja atau buruh.

Pekerja Senyum Lebar! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Hadir di Tahun 2025

Dilansir dari akun Instagram @kemnaker membagikan tayangan video yang menceritakan seorang pekerja mendapatkan THR.

Namun, ternyata THR Keagamaan itu harus berupa uang bukan sembako.

Simak! Pekerja atau Buruh yang Layak Dapat Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025

Hal ini disesuaikan pada Pasal 6 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan

Ternyata THR Keagamaan harus diberikan dalam bentuk uang rupiah.

Tender Proyek Jalan IKN Senilai Rp839 Miliar: 81 Perusahaan Berebut Kontrak, Siapa yang Menang?

THR tidak boleh dalam bentuk barang, voucher, apalagi sembako.

Jadi jika ada Perusahaan yang memberikan THR dalam bentuk hal tersebut selain uang, pekerja boleh untuk menolak.

Bahkan dalam tayang video di akun Instagram @kemnaker menjelaskan jika pekerja boleh untuk menuntut untuk diberikan uang rupiah.

Apabila ada Perusahaan yang memberikan THR dalam bentuk sembako dapat protes.

Pastikan mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku