Ingat Ya! THR Keagamaan Lebaran Pekerja Tidak Boleh Berupa Sembako, Ternyata Ini Alasannya
Jumat, 14 Maret 2025 - 15:28 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/pexels: bangunstockproduction
Banyumas – Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 untuk para pekerja atau buruh.
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker membagikan tayangan video yang menceritakan seorang pekerja mendapatkan THR.
Namun, ternyata THR Keagamaan itu harus berupa uang bukan sembako.
Baca Juga :
Penting! Simak Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Online
Hal ini disesuaikan pada Pasal 6 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ternyata THR Keagamaan harus diberikan dalam bentuk uang rupiah.
THR tidak boleh dalam bentuk barang, voucher, apalagi sembako.
Jadi jika ada Perusahaan yang memberikan THR dalam bentuk hal tersebut selain uang, pekerja boleh untuk menolak.
Halaman Selanjutnya
Bahkan dalam tayang video di akun Instagram @kemnaker menjelaskan jika pekerja boleh untuk menuntut untuk diberikan uang rupiah.