Buku Nikah Tertahan Kayim? Warga Pekaja Kalibagor Banyumas Bingung dan Resah!

Ilustrasi Warga Pekaja belum terima buku nikah usai akad nikah
Sumber :
  • pexel @Reynaldo Yodia

Lebih lanjut, saat mendaftar ke KUA Kalibagor pada 15 Mei, berkas dari pihak desa ternyata belum dikirimkan. Warga harus menunggu lama hingga Pak Natham datang sendiri untuk menyerahkan dokumen tersebut. Dalam proses bimbingan pranikah, Kepala KUA menjelaskan bahwa Pak Natham merupakan agen resmi dari desa yang memang harus dibayar.

Inilah Tuntutan Utama Aksi Demo Sopir Truk di Ajibarang Banyumas Terkait Kebijakan ODOL

Namun sayangnya, tidak ada informasi jelas mengenai berkas yang harus dibawa ke KUA, sehingga warga harus bolak-balik melengkapi sendiri. Masalah berlanjut ketika semua berkas telah lengkap dan diserahkan ke KUA, namun ditolak dan diminta diserahkan lagi melalui Pak Natham.

Bahkan pada hari akad, warga tidak menerima buku nikah karena alasan berkas belum lengkap—padahal semua dokumen sudah diserahkan ke Pak Natham sebelumnya. Malam harinya, Pak Natham datang ke rumah pihak perempuan dan meminta amplop untuk penghulu, namun ditolak karena warga mengetahui bahwa hal tersebut tidak sesuai prosedur dan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Bupati Sadewo Ogah Banyumas Jadi Sarang Premanisme, Satgas Tunggal Disiapkan?

Sesuai aturan resmi, biaya pernikahan di luar KUA hanya Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tanpa ada pungutan tambahan.

Hingga kini, buku nikah pasangan tersebut belum diterbitkan karena diduga tertahan oleh Kayim.

Jemput Bola hingga Dialog, Ini Cara Banyumas Benahi Pengawasan Internal

Warga berharap agar Kementerian Agama Kabupaten Banyumas segera menindaklanjuti kasus ini. Pihak Kemenag Banyumas pun merespons singkat, menyatakan bahwa aduan sudah diteruskan ke atasan untuk ditindaklanjuti.