Eks Intel Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Didakwa Bunuh Bayi Dengan 22 Bukti Menguatkan: Apa Motifnya?

Brigadir Ade Kurniawan resmi ditahan Kejari Semarang
Sumber :
  • tiktok @alfiankuproyyyy

Viva, Banyumas - Eks intel Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan, kini menghadapi dakwaan serius atas kasus dugaan pembunuhan bayi. Mantan anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis (19/6/2025) setelah penyidik menyatakan berkas perkaranya lengkap.

Didakwa 3 Pasal Berat, Oknum Polisi Polda Jateng Bunuh Bayi Kandung Kini Resmi Diserahkan ke Kejari Semarang

Dakwaan ini menjadikan Brigadir Ade Kurniawan sorotan utama dalam kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian. Brigadir Ade Kurniawan, yang sebelumnya bertugas sebagai eks intel di Polda Jateng, kini didakwa bunuh bayi dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan menyebut, ada 22 barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Brigadir Ade dalam kasus ini.

Tragedi Banyumas: Gadis 15 Tahun Ditemukan Tewas Pakai Helm, Terungkap Motif Mengejutkan di Baliknya

Barang bukti tersebut termasuk pakaian bayi, hasil tes DNA, serta percakapan digital antara tersangka dan ibu korban yang berinisial DJP.

Penyerahan eks intel Polda Jateng ini ke jaksa turut dilengkapi dengan barang-barang penting lain seperti flashdisk, mobil, dan dokumen medis. Ke-22 barang bukti itu memperkuat sangkaan bahwa Brigadir Ade Kurniawan memang terlibat dalam tindak kekerasan yang menyebabkan kematian bayi.

Rekayasa Sadis Wadison: Bunuh Istri di Serang, Bungkus Diri Sendiri dalam Karung Seolah Jadi Korban,Ini Motifnya

Dengan statusnya sebagai tersangka yang didakwa bunuh bayi, Brigadir Ade kini ditahan di Rutan Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan dilakukan bersamaan dengan 22 barang bukti, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak berinisial DJP, hasil tes DNA, hingga bukti komunikasi antara Brigadir Ade dengan DJP.

Halaman Selanjutnya
img_title