Eks Intel Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Didakwa Bunuh Bayi Dengan 22 Bukti Menguatkan: Apa Motifnya?

Brigadir Ade Kurniawan resmi ditahan Kejari Semarang
Sumber :
  • tiktok @alfiankuproyyyy

Turut diserahkan pula mobil, flashdisk, dan barang lainnya yang diyakini berkaitan erat dengan tindak kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.

Negosiasi Tertunda, Sopir Truk Jepara Pilih Blokade Jalan daripada Bertemu Wakapolres Soal ODOL

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan seluruh bukti yang diperlukan. Menurutnya, Brigadir Ade akan menjalani masa penahanan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan.

Saat digiring ke mobil tahanan, Brigadir Ade memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan dari awak media.

Jelang MotoGP Italia 2025: Bukan Marquez atau Bagnaia, Ini Sosok Raja Sebenarnya di Mugello!

Dilansir dari tvonews, Tersangka dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara. Meski proses hukum terus berjalan, motif Brigadir Ade dalam kasus pembunuhan bayi ini masih menjadi teka-teki.

Banyumas Tancap Gas Bangun SDM: Kampus Vokasi Pariwisata Bertaraf Internasional Resmi Dibuka di Purwokerto

Pihak kejaksaan memilih untuk menunggu proses persidangan guna mengungkap alasan di balik aksi keji tersebut.

Namun, Sarwanto menyebut ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya, sehingga penahanan menjadi langkah penting dalam proses hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title