Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terima Gratifikasi Rp915 M dan Emas!
- Tiktok @arrayanarcho
Viva, Banyumas - Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, akhirnya divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis tersebut dijatuhkan karena ia terbukti melakukan berbagai tindak pidana, termasuk suap dan terima gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perkara hukum.
Salah satu hal yang memberatkan adalah jumlah gratifikasi yang diterimanya mencapai 915 miliar rupiah serta puluhan kilogram emas. Dalam sidang putusan, hakim menyatakan bahwa Zarof Ricar tidak hanya terima gratifikasi senilai 915 miliar dan emas, tetapi juga bersekongkol untuk menyuap Hakim Agung demi mempengaruhi putusan perkara pidana.
Karena itu, ia divonis 16 tahun penjara dan dijatuhi denda sebagai bentuk hukuman tambahan atas pelanggaran berat yang dilakukannya selama menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA.
Meski divonis 16 tahun, hukuman yang diterima Zarof Ricar lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun demikian, ia tetap dinyatakan bersalah atas perbuatannya terima gratifikasi sebesar 915 miliar rupiah dan 51 kilogram emas dari berbagai pihak yang tengah berperkara.
Dilansir dari laman Viva, Vonis ini sekaligus membuka peluang penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pencucian uang yang juga melibatkan nama Zarof Ricar. Selain hukuman penjara, Zarof juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo, Ketua Majelis Kasasi MA, sebesar Rp5 miliar.
Tujuannya adalah agar Soesilo membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Namun, meskipun sempat terjadi dissenting opinion di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Fakta ini menguatkan bahwa tindakan koruptif yang dilakukan Zarof dan rekannya tidak berhasil mengintervensi penuh putusan akhir hakim. Tak hanya suap, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, yakni sekitar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari berbagai pihak yang sedang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Perbuatan ini dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut 20 tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa perampasan harta hasil tindak pidana korupsi. Tidak berhenti di situ, Zarof Ricar kini ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.
Sejumlah aset miliknya telah dibekukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 April 2025. Saat ini, Zarof masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding