Modus Haji Furoda Bodong di Purworejo, Dana Jemaah Lenyap untuk Investasi
- pexel @Haydan As-soendawy
Viva, Banyumas - Kasus penipuan bermodus Haji Furoda bodong kembali mencuat di wilayah Purworejo, Jawa Tengah. Seorang pelaku menjalankan aksinya dengan menyodorkan tawaran menarik berupa paket haji non-kuota senilai Rp160 juta melalui biro perjalanan yang ternyata tidak resmi.
Ia meyakinkan para korban bahwa keberangkatan akan dilakukan dalam kurun waktu 1,5 tahun. Namun, janji tersebut ternyata hanya kedok, sebab dana jemaah lenyap tanpa kejelasan hingga akhirnya kasus ini terbongkar.
Modus penipuan Haji Furoda ini semakin disorot setelah penyelidikan polisi mengungkap bahwa biro perjalanan yang digunakan pelaku hanya menangani umrah, bukan haji khusus. Salah satu korban di Purworejo telah menyetorkan dana jemaah sebesar Rp151,5 juta yang terdiri dari uang muka dan pelunasan penuh.
Alih-alih mengurus visa atau dokumen keberangkatan, uang tersebut lenyap begitu saja karena digunakan pelaku untuk investasi pribadi, bukan keperluan ibadah.
Penelusuran lebih lanjut mengonfirmasi bahwa modus Haji Furoda bodong ini melibatkan penyalahgunaan dana yang dilakukan secara sadar oleh pelaku. Uang hasil penipuan jemaah haji di Purworejo dialihkan untuk investasi properti di Semarang.
Hingga kini, pelaku telah diamankan dan diproses hukum, namun kepercayaan masyarakat yang sudah memberikan dana jemaah tetap lenyap. Kasus ini menjadi peringatan keras agar calon jemaah berhati-hati terhadap tawaran haji Furoda yang terdengar terlalu mulus.
Dikutip dari akun Instagram @purworejo.terkini, Berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian, biro perjalanan yang digunakan pelaku tidak memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan Haji Furoda.
Biro tersebut selama ini hanya melayani umrah biasa, bukan haji khusus. Namun korban, termasuk Gunawan yang melapor pada April 2025, telah menyetor uang sebesar Rp151,5 juta. Uang tersebut terdiri dari uang muka Rp10 juta dan pelunasan senilai Rp141,5 juta.
Tak disangka, uang itu tidak pernah digunakan untuk pengurusan visa atau persiapan haji. Ironisnya, hasil penipuan itu diketahui dipakai pelaku untuk investasi perumahan di Semarang, bukan untuk proses ibadah.
Polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial NS pada 26 Mei 2025. Kini ia ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat agar lebih teliti sebelum mempercayakan dana besar ke pihak agen perjalanan ibadah. Haji Furoda, meskipun legal, tetap harus melalui biro resmi yang terdaftar di Kementerian Agama.
Penipuan ini sekaligus mempertegas perlunya pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umrah, agar praktik serupa tidak kembali memakan korban, khususnya menjelang musim haji. Masyarakat diimbau mengecek legalitas biro sebelum menyetor uang demi mewujudkan niat ibadah ke Tanah Suci