Polisi di Purbalingga, Patroli dan Razia Peredaran Penjualan Miras Tanpa Izin

Polisi di Purbalingga Razia Peredaran Penjualan Miras Tanpa Izin
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @infopurbalingga.id

BanyumasPolisi melakukan razia sidak langsung ke warung yang menjual minuman keras (miras).

BPBD Purbalingga Lakukan Evakuasi Tanah Longsor Beberapa Titik Lokasi di Kecamatan Rembang

Warung miras bermerek botolan tanpa izin yang bebas berjualan.

Lokasi warung berada di simpang empat Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga,

Kisah Pilu Arjuna Pegawai Suci Sotang, Pemuda Purbalingga yang Tewas Kecelakaan Jadi Tulang Punggung Keluarga

Usai penelusuran, Polisi menyita empat botol miras dari warung tersebut. 

Kemudian memberikan peringatan terkait penjualannya.

Kerugian Rp15 Juta, Begini Kondisi Terkini Pasca Longsor Karangmoncol Purbalingga

Tak hanya itu, polisi juga melakukan pembinaan kepada penjual miras.

Menurut Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi mengatakan, personel dari Satsamapta melaksanakan patroli dan razia terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Halaman Selanjutnya
img_title