Polisi di Purbalingga, Patroli dan Razia Peredaran Penjualan Miras Tanpa Izin
Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:32 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @infopurbalingga.id
Banyumas – Polisi melakukan razia sidak langsung ke warung yang menjual minuman keras (miras).
Warung miras bermerek botolan tanpa izin yang bebas berjualan.
Lokasi warung berada di simpang empat Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga,
Usai penelusuran, Polisi menyita empat botol miras dari warung tersebut.
Kemudian memberikan peringatan terkait penjualannya.
Baca Juga :
Apa yang Terjadi pada Egi? Brio Putih Mengamuk di Jalanan Purbalingga Tabrak 7 Kendaraan!
Tak hanya itu, polisi juga melakukan pembinaan kepada penjual miras.
Menurut Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi mengatakan, personel dari Satsamapta melaksanakan patroli dan razia terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Halaman Selanjutnya
Hasilnya, ditemukan satu kios yang menjual minuman keras tanpa izin di wilayah Kelurahan Purbalingga Wetan.