Modus Rapi Pegawai Bank di Jepara: Kredit Fiktif dan Judi Online Tilep Rp 858 Juta!
- instagram @kejarijepara
Viva, Banyumas - Seorang pegawai bank di wilayah Jepara, berinisial AWP, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jepara. Penetapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan berupa kredit fiktif di bank tempat AWP bekerja.
Dalam penyelidikan mendalam, diketahui bahwa pelaku menjalankan modus rapi yang membuat aksinya berlangsung selama dua tahun tanpa terdeteksi, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 858 juta.
Dalam praktiknya, pegawai bank ini menawarkan bantuan kepada nasabah yang kesulitan membayar pinjaman dengan iming-iming memperbaiki status kolektibilitas. Ia memanfaatkan modus rapi dengan menggunakan nama kerabat atau pasangan nasabah untuk mengajukan kredit fiktif, lalu mencairkan dana tanpa sepengetahuan pemilik nama yang tertera.
AWP yang berasal dari Jepara kemudian menguasai dana tersebut dan memindahkannya ke rekening pribadinya.
Total kerugian dari tindakan ini ditaksir mencapai 858 juta rupiah. Fakta mengejutkan muncul saat pemeriksaan, di mana terungkap bahwa dana hasil kredit fiktif itu digunakan oleh pegawai bank tersebut untuk bermain judi online.
Meski sempat menyembunyikan aksinya dengan modus rapi, akhirnya kejahatannya terbongkar. Saat ini AWP telah ditahan dan dijerat pasal-pasal korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi perbankan di Jepara tentang pentingnya pengawasan internal agar praktik merugikan seperti ini yang menelan 858 juta tidak terulang.
Dalam keterangannya dilansir dari akun Instagram Kejari Jepara, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany, menyebut bahwa aksi kejahatan ini berlangsung selama dua tahun, dari 2023 hingga 2024.
AWP diketahui menawarkan bantuan kepada nasabah dengan dalih ingin membantu memperbaiki kolektibilitas pinjaman bermasalah.
Ia kemudian menyarankan nasabah untuk merealisasi ulang kredit atas nama pasangan atau kerabat mereka.
Namun, di balik niat “membantu” itu, AWP memiliki niat jahat. Setelah kredit atas nama baru disetujui dan dana cair, AWP justru tidak menggunakannya untuk melunasi pinjaman seperti yang dijanjikan.
Ia malah menguasai dana tersebut dan memindahkannya ke rekening pribadinya. Salah satu modus yang dilakukan adalah dengan meminta buku tabungan, kartu debit, hingga PIN nasabah dengan alasan administratif.
Dengan akses penuh ke rekening, ia leluasa menyedot dana hasil kredit. Ironisnya, dari hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi itu digunakan AWP untuk bermain judi online.
Akibat ulahnya, bank tempat ia bekerja mengalami kerugian besar, sementara kepercayaan masyarakat pun tercoreng.
Kini, AWP telah ditahan di Rumah Tahanan Jepara untuk menjalani masa penyidikan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Apabila terbukti bersalah, AWP terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi keuangan dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik kejahatan terselubung di sektor perbankan