Simak! Cara Cek Anda Sebagai Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Tidak
Rabu, 11 Juni 2025 - 13:34 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/ web BPJS
● Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
● Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
● Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU, begini caranya
● Ketik https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
● Kemudian isi identitas seperti NIK, Nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor hp, dan email terkini.
● Lalu pilih lanjutkan
Halaman Selanjutnya
● Setelah itu akan muncul keterangan termasuk kriteria atau tidak.