RSHS Akui Celah Pengawasan, Dokter Residen Priguna Gunakan Sisa Obat Bius untuk Lecehkan Korban

RSHS akui celah pengawasan usai kasus pelecehan terungkap
Sumber :
  • instagram @priguna_pratama

Rachim menambahkan bahwa sebagai langkah mitigasi, pihaknya akan merevisi sistem pengambilan obat.

Tragedi Amunisi Kadaluwarsa di Garut: Tangis Sang Ayah Pecah, Jenazah Kopda Eri Dimakamkan di Temanggung

Ke depan, pengambilan obat bius tidak akan lagi dipercayakan kepada dokter residen, melainkan akan ditangani langsung oleh perawat atau dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Kasus ini mengguncang publik setelah Priguna ditetapkan sebagai tersangka pelecehan terhadap pendamping pasien.

Polisi menyebut korban lebih dari satu orang, dan semuanya dibius sebelum menjadi korban. Priguna dijerat dengan Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Update: Informasi Identitas Korban Kecelakaan Besar Dump Truk VS Angkot di Kalijambe, Purworejo

Selain itu, Kementerian Kesehatan telah menjatuhkan sanksi larangan praktik spesialis seumur hidup, dan Universitas Padjadjaran (Unpad) telah resmi mengeluarkan Priguna dari program pendidikan.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi dunia medis dan memperkuat urgensi reformasi sistem pengawasan obat di rumah sakit, terutama yang melibatkan tenaga medis dalam masa pendidikan.

Geger! Jumlah Korban Kecelakaan Besar di Kalijambe Purworejo, Ada yang Luka Hingga Meninggal