Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Ada Apa di Baliknya?
- Youtube Sekretariat Presiden
Viva, Banyumas - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo mengambil tindakan tegas dengan mencabut 4 izin tambang yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan penting ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada Selasa pagi, 10 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah memerintahkan evaluasi menyeluruh sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut 4 izin tambang tersebut di wilayah Raja Ampat, yang belakangan menjadi sorotan publik karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungannya.
Pemerintah menganggap langkah ini penting demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan sumber daya alam di kawasan konservasi itu. Pencabutan 4 izin tambang di Raja Ampat ini juga menunjukkan komitmen Prabowo terhadap pelestarian lingkungan.
Ia menugaskan beberapa kementerian terkait untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan sebelum mengambil keputusan untuk mencabut izin tersebut. Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan menjaga kekayaan alam Indonesia.
Menurut Prasetyo, pencabutan ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan usaha berbasis sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang berlaku sejak Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah memantau perkembangan izin tambang di Raja Ampat secara serius, apalagi setelah topik ini menjadi perhatian besar masyarakat dan viral di media sosial.
“Izin usaha pertambangan di Raja Ampat yang ramai di publik adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan pemerintah,” jelas Prasetyo yang dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden pada 10 Juni 2025.