Mulai Juli 2025! Truk ODOL di Boyolali Terancam Kurungan hingga Rp24 Juta Denda
- pexel @Quintin Gellar
Viva, Banyumas - Mulai Juli 2025, Satlantas Polres Boyolali akan menerapkan penindakan tegas terhadap Truk ODOL (Over Dimension and Overload) yang melintas di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari target nasional untuk mencapai nol pelanggaran ODOL pada 2026.
Sebelum tindakan hukum diberlakukan, pihak kepolisian telah memulai sosialisasi sejak awal Juni kepada para sopir, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha transportasi. Truk ODOL yang masih beroperasi di Boyolali setelah tanggal 14 Juli 2025 akan terancam kurungan dan denda maksimal.
Kasatlantas Boyolali menegaskan bahwa pelanggaran over dimension bisa dijerat Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga enam bulan atau denda sebesar Rp24 juta.
Sementara itu, pelanggaran over load juga akan dikenakan sanksi berupa tilang dan pemangkasan muatan.
Sanksi berat ini diberlakukan karena Truk ODOL sering kali menjadi penyebab kecelakaan, terutama di jalur Boyolali yang padat.
Mulai Juli 2025, seluruh pelanggar akan diawasi lebih ketat, dan apabila terbukti mengubah dimensi kendaraan secara ilegal, pihak bengkel maupun pemilik kendaraan bisa ikut terjerat hukum. Satlantas mengimbau agar pengemudi mematuhi aturan guna menghindari risiko kecelakaan serta kurungan atau denda hingga Rp24 juta.
Dilansir dari laman Instagram @boyolalikita, AKP Susilo Eko Nurwardani, Kasatlantas Polres Boyolali, menjelaskan bahwa sanksi tidak hanya menyasar sopir, tetapi juga pihak yang terlibat dalam modifikasi truk ODOL.
AKP Susilo mengatakan Polres Boyolali akan periksa siapa bengkel yang mengubah dimensi truk. Jika terbukti melanggar, mereka bisa dijerat pidana.
Truk over dimension akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dipidana dengan kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp24 juta.
Sementara truk over load dikenai Pasal 309, dengan ancaman denda Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan.
Sebagai contoh nyata dampak ODOL, Eko menyoroti kecelakaan pada 8 Juni 2025 di Jalan Pandanaran, Boyolali. Sebuah truk bermuatan arang batok kelapa dari Jambi terguling karena membawa muatan berlebih.
Truk seharusnya hanya memuat lima ton, tetapi diisi hingga tujuh ton. Ban belakang pecah, truk oleng, lalu terguling di jalur kota yang sebenarnya terlarang bagi kendaraan berat.
Satlantas Boyolali mengimbau para pengemudi truk dan bus besar untuk mematuhi aturan dan tidak melintasi jalur dalam kota. Jalur lingkar utara dan selatan telah disiapkan sebagai alternatif untuk kendaraan berat