Kebijakan Jam Masuk Sekolah Dini Hari di Jawa Barat, Mendikdasmen Ingatkan Aturan Resmi

Mendikdasmen ingatkan aturan soal jam masuk sekolah dini hari
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

Viva, Banyumas - Kebijakan baru tentang jam masuk sekolah dini hari di Jawa Barat yang diterapkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi menjadi sorotan publik. Menanggapi hal ini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengingatkan pentingnya mengikuti aturan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait waktu belajar di sekolah.

Menarik! Mulai Tanggal 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN

Menurut Mendikdasmen, setiap daerah, termasuk Jawa Barat, harus menyesuaikan kebijakan mengenai jam masuk sekolah dini hari dengan standar nasional agar tidak terjadi perbedaan yang membingungkan. Ia menegaskan kembali bahwa aturan resmi ini mengatur durasi dan hari belajar secara jelas demi menjaga kualitas pendidikan.

Dengan tegas, Mendikdasmen kembali mengingatkan bahwa segala kebijakan tentang jam masuk sekolah dini hari di wilayah Jawa Barat harus merujuk pada aturan resmi yang berlaku. Hal ini penting agar pelaksanaan pendidikan tetap konsisten dan terstandarisasi di seluruh Indonesia.

Tragedi Amunisi Kadaluwarsa di Garut: Tangis Sang Ayah Pecah, Jenazah Kopda Eri Dimakamkan di Temanggung

Abdul Mu'ti dikutip dari laman Viva mengatakan Ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah dan hari-hari sekolah dalam seminggu.

Menurutnya, kebijakan seperti jam masuk sekolah harus merujuk pada peraturan nasional agar konsistensi dan kualitas pendidikan tetap terjaga.

Yuk Cobain Kuliner Viral! Mie Yamien Tjap Abay di Purwokerto Dengan Topping Rica Bikin Nagih

Aturan yang menjadi acuan utama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Dalam Perpres tersebut diatur durasi belajar harian serta jumlah hari sekolah dalam seminggu, yang sudah disepakati sebagai standar nasional.

Oleh sebab itu, Mendikdasmen meminta agar semua kepala daerah mengacu pada aturan ini agar tidak terjadi kebijakan yang bertentangan.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, memberikan tanggapan yang lebih berhati-hati terkait kebijakan ini.

Saat dimintai pendapat di Gedung DPR, Senayan, Atip mengatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan “istikharah” atau musyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil sikap resmi.

Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik mengatur jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB dan juga menetapkan jam malam pelajar mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Selain itu, SE tersebut menyamakan hari belajar dari Senin sampai Jumat untuk semua jenjang pendidikan di wilayah tersebut.

Meski kebijakan ini dimaksudkan untuk menertibkan pelajar dan meningkatkan kedisiplinan, pemerintah pusat menekankan bahwa aturan nasional harus menjadi pijakan utama.

Konsistensi dalam durasi belajar dan hari sekolah penting untuk menjaga mutu pendidikan secara keseluruhan di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, kebijakan jam masuk sekolah dini hari di Jawa Barat harus dikaji ulang dan diselaraskan dengan aturan yang sudah berlaku agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidaksesuaian di lapangan