Menarik! Mulai Tanggal 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN

SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @purwokertokeren

BanyumasKebijakan baru bagi pemegang Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia.

Tolak Penerapan Lima Hari Sekolah di Kabupaten Pekalongan, Demi Keseimbangan Pendidikan dan Mengaji

Mulai tanggal 1 Juni 2025, pemegang SIM Indonesia, baik SIM A (mobil) maupun SIM C (motor) dapat mengemudi di delapan negara anggota ASEAN.

Delapan negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia, meliputi

Gerindra Tegur Bupati Pati Sudewo, Rakyat Diminta Maafkan Setelah Kebijakan PBB Dibatalkan

1. Malaysia

2. Singapura

Kebijakan NJOP 2025 Dibatalkan, Pemkab Semarang Gelontorkan Miliaran untuk Refund PBB

3. Thailand

4. Filipina

Halaman Selanjutnya
img_title