Menarik! Mulai Tanggal 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN

SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @purwokertokeren

BanyumasKebijakan baru bagi pemegang Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia.

Menkeu Purbaya Sindir Pihak Kritik Kebijakan Cukai Rokok 2026 : Jangan Omong Saja Kalau Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

Mulai tanggal 1 Juni 2025, pemegang SIM Indonesia, baik SIM A (mobil) maupun SIM C (motor) dapat mengemudi di delapan negara anggota ASEAN.

Delapan negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia, meliputi

Pemprov Jateng Kaji Kembalinya Sekolah 6 Hari untuk SMA dan SMK Usai Kebijakan 5 Hari Sekolah Dinilai Kurang Efektif

1. Malaysia

2. Singapura

Rincian Lengkap Biaya Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru dan Perpanjangan

3. Thailand

4. Filipina

Halaman Selanjutnya
img_title