PT Semen Indonesia di Rembang Berhenti Produksi, Karyawan Dirumahkan, Apa Sebabnya?

Ilustrasi Karyawan PT Semen Indonesia Rembang Dirumahkan
Sumber :
  • instagram @semenindonesiadistributor

Viva, Banyumas - PT Semen Indonesia di Rembang resmi berhenti produksi mulai 1 Juni 2025. Penghentian ini berdampak langsung pada karyawan, yang kini banyak harus dirumahkan karena aktivitas pabrik terhenti total. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pekerja dan masyarakat sekitar.

24 Karyawan Distributor Cokelat di Bekasi Di PHK Sepihak Tanpa Peringatan!

Penyebab utama PT Semen Indonesia di Rembang berhenti produksi adalah penutupan akses jalan tambang oleh pihak Desa Tegaldowo. Jalan ini merupakan jalur vital untuk pengangkutan bahan baku, sehingga ketika ditutup, suplai bahan ke pabrik menjadi terhambat. Akibatnya, operasional pabrik tidak dapat berjalan lancar dan akhirnya terpaksa dihentikan.

Karyawan PT Semen Indonesia di Rembang yang selama ini mengandalkan pabrik sebagai sumber penghasilan, kini harus dirumahkan sementara. Kondisi ini memicu kekhawatiran tentang masa depan mereka, apalagi hingga kini belum ada solusi pasti terkait pembukaan kembali akses jalan tambang yang menjadi kunci kelangsungan produksi.

Rembang Ajukan Rp10 Miliar Tambahan Anggaran, Apa Target Pemeliharaan Jalan Tahun Ini?

Apa sebabnya penutupan ini menjadi persoalan besar yang harus segera diatasi. Penutupan jalan tambang ini membuat armada truk besar milik PT Semen Gresik tidak dapat keluar masuk area tambang, sehingga suplai bahan baku ke pabrik mengalami kendala serius.

Tanpa pasokan bahan baku yang cukup, pabrik semen tidak dapat melanjutkan produksinya secara normal, hingga akhirnya terpaksa menghentikan seluruh operasional.

Gaji UMR Sebagai Karyawan Tak Cukup? Yuk Coba 4 Bisnis Sampingan Ini, Hanya Dikerjakan 2 Jam per Hari!

Dikutip dari informasi dari akun Instagram @rembang.terkini, Sengketa penutupan jalan ini telah melalui proses hukum yang cukup panjang. Dua kali putusan hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah menguatkan bahwa aset jalan tersebut adalah milik Desa Tegaldowo, yang dibuktikan dengan sertifikat resmi.

Saat ini, proses gugatan sedang berlanjut ke tingkat kasasi, yang akan menjadi babak akhir penyelesaian sengketa ini.

Halaman Selanjutnya
img_title