Tuntutan Mengejutkan! Prajurit TNI AL Ini Terancam Seumur Hidup dan Dipecat Kasus Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru

Ilustrasu Prajurit TNI AL Jumran terancam seumur hidup Penjara
Sumber :
  • Pexel @Sora Shimazaki

Viva, Banyumas - Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran kini menghadapi tuntutan hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru. Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga ancaman hukuman seumur hidup menjadi konsekuensi yang tercanam bagi Jumran.

Polisi Ungkap Fakta Mengerikan di Balik Pembunuhan di Tambora, Jakarta Barat

Selain hukuman penjara seumur hidup, prajurit TNI AL ini juga terancam dipecat dari dinas militer. Tuntutan pemecatan ini diajukan sebagai sanksi tambahan yang tercanam karena pelanggaran berat yang dilakukan dalam kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, yang sempat diduga sebagai kecelakaan.

Kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru ini semakin serius dengan tuntutan hukuman seumur hidup dan pemecatan prajurit TNI AL Jumran. Proses hukum yang sedang berjalan menegaskan bahwa konsekuensi tegas harus tercanam untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi militer.

Motif Pembunuhan Tambora: Kisah Tragis Ibu dan Anak yang Tewas Akibat Konflik Utang

Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (4/6/2025), Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel CHK Sunandi, menegaskan bahwa Jumran telah merencanakan pembunuhan tersebut secara matang.

Dikutip dari tvonenews, Sunandi mengatakan memohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa.

Kroniologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora, Ritual Palsu Berujung Maut

Selain itu, tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AL juga diajukan untuk menegakkan disiplin militer.

Sunandi menambahkan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan terdakwa. Oleh sebab itu, hukuman seumur hidup dan pemecatan menjadi konsekuensi yang layak.

Barang bukti berupa dokumen sudah diperiksa dan dilampirkan dalam berkas perkara. Beberapa barang bukti lainnya diminta agar dikembalikan kepada keluarga korban, sementara sisanya dirampas negara dan akan dihancurkan.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Pada awalnya, kematian Juwita diduga sebagai kecelakaan tunggal karena jasadnya ditemukan bersama sepeda motornya.

Namun, penyelidikan lanjutan menemukan luka lebam di leher korban serta hilangnya ponsel, yang menguatkan dugaan pembunuhan.

Kasus ini mengguncang masyarakat Banjarbaru dan menjadi perhatian nasional karena melibatkan oknum TNI AL sebagai tersangka.

Proses persidangan masih berlangsung dengan berbagai saksi dan bukti yang terus diperiksa. Ancaman hukuman seumur hidup dan pemecatan menjadi bukti keseriusan penegak hukum militer dalam menangani kasus ini, sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI