Skandal Suap Semarang: Eks Camat Akui Antar Uang Rp350 Juta ke Polisi dan Jaksa
- instagram @adebhakti
Viva, Banyumas - Skandal dugaan suap yang terjadi di Kota Semarang semakin menarik perhatian publik setelah eks Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan, hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam keterangannya, ia akui pernah antar uang tunai sebesar Rp350 juta kepada aparat penegak hukum. Uang itu, menurutnya, diberikan kepada Kanit Tipikor Polrestabes dan Kasi Intelijen Kejari sebagai bagian dari pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Eks Camat yang menjadi saksi dalam skandal suap ini menyebut dirinya hanya diminta menemani, namun tetap akui mengetahui tujuan pengantaran uang Rp350 juta ke polisi dan jaksa di Semarang. Ade menjelaskan, ia ikut antar uang tersebut atas permintaan mantan Ketua Paguyuban Camat, Eko Yuniarto, yang juga disebut aktif dalam distribusi dana terkait proyek. Sidang di Tipikor Semarang pun menjadi sorotan karena memunculkan dugaan keterlibatan aparat dalam praktik suap.
Dalam skandal suap yang mencoreng wajah birokrasi Semarang ini, eks Camat Gajahmungkur tak hanya akui antar uang Rp350 juta ke polisi dan jaksa, tetapi juga membeberkan aliran dana dari proyek penunjukan langsung. Menurut pengakuannya di persidangan, uang tersebut berasal dari fee proyek yang dikerjakan Gapensi Semarang, dan pengaturannya diduga melibatkan orang dekat mantan Wali Kota.
Fakta-fakta ini makin memperkuat dugaan bahwa suap di lingkungan pejabat Semarang dilakukan secara terstruktur.
Dalam kesaksiannya, Ade menyebut bahwa ia diminta menemani Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, untuk menyerahkan uang kepada Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Rincian dana yang diserahkan, menurut penuturan Eko kepada Ade, yakni Rp200 juta kepada Kanit Tipikor dan Rp150 juta kepada Kasi Intel Kejari.
Ade mengaku tidak ikut masuk ke ruangan saat penyerahan di Polrestabes, melainkan hanya menunggu di luar.
Dikutip dari Laman Viva, Ade mengatakan, Saat di Kejari, ia datang terlambat. Pak Eko sudah bertemu dengan Pak Iman.
Ade juga membeberkan bahwa uang tersebut berasal dari fee proyek penunjukan langsung yang dikerjakan oleh Gapensi Semarang.
Ia menyebut, pada April 2023 dirinya sempat menyerahkan uang Rp148 juta kepada Lina, staf dari terdakwa Martono—Ketua Gapensi Semarang.
Uang tersebut kemudian ditambah hingga mencapai Rp350 juta. Dalam pengakuannya, Ade menjelaskan bahwa penyerahan dana dilakukan atas dasar ‘kebutuhan paguyuban camat’.
Ia juga mengungkap adanya proyek penunjukan langsung senilai Rp16 miliar yang disebut berasal dari permintaan Alwin Basri, suami Mbak Ita, untuk dikerjakan oleh Gapensi Semarang.
Ade menambahkan dalam kesaksiannya Dari hasil pertemuan para camat di Salatiga, disepakati bahwa proyek penunjukan langsung ini akan diserahkan ke Gapensi atas permintaan Pak Alwin.
Menanggapi kesaksian tersebut, pihak pembela Martono membantah bahwa ada perintah langsung untuk menyuap aparat.
Mereka menyebut, dana tersebut murni untuk kebutuhan internal paguyuban dan tidak pernah diarahkan untuk menyuap siapa pun.
Sidang kasus suap ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat banyaknya nama pejabat dan institusi yang ikut disebut