Terbongkar! Jejak Uang Gelap Pengurusan TKA di Kemnaker Mulai 2020
- Instagram @official.kpk
Informasi ini memperkuat dugaan bahwa sejumlah oknum di Ditjen Binapenta terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap perusahaan yang ingin mengajukan TKA ke Indonesia.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa modus yang digunakan adalah memaksa atau meminta sejumlah uang kepada pihak pengusul TKA.
Praktik tersebut melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B tentang pemerasan dan gratifikasi.
“Dalam perkara ini telah ditetapkan delapan orang tersangka,” ujar Asep pada Rabu, 21 Mei 2025.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain.
Dugaan korupsi ini mencoreng citra pelayanan publik, terutama di sektor ketenagakerjaan yang seharusnya bersih dan transparan.
Publik kini menanti langkah tegas dari KPK untuk membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau dan memastikan pengurusan TKA berjalan sesuai aturan tanpa tekanan atau pungli tersembunyi.