Janji Uang Rp 1 Miliar, Dukun Palsu di Pemalang Tertangkap Usai Ritual Palsu

Dukun palsu pengganda uang ditangkap polisi
Sumber :
  • Instagram @polrespemalang

Tergoda janji tersebut, korban bersedia memenuhi syarat ritual, yaitu memberikan uang sebesar Rp 13,4 juta kepada pelaku.

Lutfi Haryono Pengemis Viral Saldo Rp364 Juta Kembali Tertangkap, Kini Bawa Uang Tunai Rp5,7 Juta!

Uang itu digunakan oleh pelaku dalam sebuah ritual di rumahnya, yang kemudian dilanjutkan dengan memendam kotak berbahan styrofoam di sebuah pantai di Kabupaten Tegal.

Pelaku mengatakan kepada korban bahwa kotak tersebut bisa dibuka 3 bulan kemudian, dan akan berisi uang Rp 1 miliar hasil dari ritual.

Dari Pajak Digital hingga Bebas Denda! Ini Cara Pemalang Naikkan PAD

Namun, setelah waktu berlalu dan kotak digali kembali, isinya kosong. Korban sadar telah tertipu dan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Pemalang pada 8 Mei 2025.

Penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya pelaku diringkus di rumahnya pada 1 Juni 2025. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diskoperindag Pemalang Stop Kolaborasi dengan Influencer LGBT, Ini Alasannya!

Tersangka K dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan praktik penggandaan uang, karena ini jelas penipuan. Laporkan jika menemukan kejadian serupa,” tegas Kapolres.

Halaman Selanjutnya
img_title