Janji Uang Rp 1 Miliar, Dukun Palsu di Pemalang Tertangkap Usai Ritual Palsu
- Instagram @polrespemalang
Tergoda janji tersebut, korban bersedia memenuhi syarat ritual, yaitu memberikan uang sebesar Rp 13,4 juta kepada pelaku.
Uang itu digunakan oleh pelaku dalam sebuah ritual di rumahnya, yang kemudian dilanjutkan dengan memendam kotak berbahan styrofoam di sebuah pantai di Kabupaten Tegal.
Pelaku mengatakan kepada korban bahwa kotak tersebut bisa dibuka 3 bulan kemudian, dan akan berisi uang Rp 1 miliar hasil dari ritual.
Namun, setelah waktu berlalu dan kotak digali kembali, isinya kosong. Korban sadar telah tertipu dan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Pemalang pada 8 Mei 2025.
Penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya pelaku diringkus di rumahnya pada 1 Juni 2025. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka K dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan praktik penggandaan uang, karena ini jelas penipuan. Laporkan jika menemukan kejadian serupa,” tegas Kapolres.