Janji Uang Rp 1 Miliar, Dukun Palsu di Pemalang Tertangkap Usai Ritual Palsu

Dukun palsu pengganda uang ditangkap polisi
Sumber :
  • Instagram @polrespemalang

Tergoda janji tersebut, korban bersedia memenuhi syarat ritual, yaitu memberikan uang sebesar Rp 13,4 juta kepada pelaku.

RUPSLB GMFI Angkat Giring Ganesha Jadi Komisaris, Rangkap Jabatan Wakil Menteri Kebudayaan

Uang itu digunakan oleh pelaku dalam sebuah ritual di rumahnya, yang kemudian dilanjutkan dengan memendam kotak berbahan styrofoam di sebuah pantai di Kabupaten Tegal.

Pelaku mengatakan kepada korban bahwa kotak tersebut bisa dibuka 3 bulan kemudian, dan akan berisi uang Rp 1 miliar hasil dari ritual.

Mengenal Kamis Legi, Sosok Bijak Penuh Kebaikan dan Keberkahan Dalam Hidupnya!

Namun, setelah waktu berlalu dan kotak digali kembali, isinya kosong. Korban sadar telah tertipu dan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Pemalang pada 8 Mei 2025.

Penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya pelaku diringkus di rumahnya pada 1 Juni 2025. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Weton Kamis Pahing! Sosok Pemimpin Tangguh Yang Setia dan Cinta Keluarga

Tersangka K dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan praktik penggandaan uang, karena ini jelas penipuan. Laporkan jika menemukan kejadian serupa,” tegas Kapolres.

Halaman Selanjutnya
img_title