Diskon Listrik Batal, Sri Mulyani Ganti dengan BSU Rp 600 Ribu, Siapa Saja yang Dapat?

Sri Mulyani Menteri Keuangan Umumkan Pembatalan Diskon Listrik
Sumber :
  • instagram @smindrawati

Viva, Banyumas - Diskon listrik batal diberikan untuk bulan Juni dan Juli 2025, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo. Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan program tersebut karena kendala penganggaran yang dinilai tidak bisa dipenuhi tepat waktu.

Sri Mulyani Tetapkan Biaya Perjalanan Dinas ASN, Tertinggi Hampir Rp 400 Juta!

Sebagai gantinya, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan ganti dengan BSU (Bantuan Subsidi Upah) yang akan disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu. Besarannya meningkat dua kali lipat dari sebelumnya, menjadi 600 ribu per orang untuk dua bulan. Ini menjadi upaya pemerintah menjaga daya beli di tengah pembatalan diskon tarif listrik.

Masyarakat pun bertanya-tanya, siapa yang dapat bantuan ini? Sri Mulyani menjelaskan bahwa ganti dengan BSU ini akan ditujukan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta serta guru honorer, dengan total nilai 600 ribu. Meski diskon listrik batal, pemerintah memastikan program baru ini lebih tepat sasaran berkat data yang telah dibersihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BSU Juni 2025 Cair Mulai 5 Juni! Cek Daftar Pekerja yang Langsung Dapat Uang Tanpa Ribet

Menurut Sri Mulyani, pembatalan ini terjadi karena proses penganggaran untuk diskon listrik berjalan lebih lambat dari yang diperkirakan.

“Kita sudah rapat antar-menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Jadi kalau targetnya Juni dan Juli, diskon ini tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani yang dikutip dari laman Sekretariat Kepresidenan pada 3 Juni 2025.

BSU 2025 Segera Cair! Cek Syarat Peroleh Bantuan Subsidi Upah Berikut

Sebagai alternatif, pemerintah mengalihkan anggaran diskon listrik menjadi program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan ini menyasar dua kelompok utama, yakni pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan guru honorer.

Halaman Selanjutnya
img_title