Intip Informasi BUP atau Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Simak Berdasarkan Jabatan
- Tangkapan layar/pexels: Sora Shimazaki
Banyumas – Sejumlah jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di bidang keahlian dan jenjang tertentu memiliki Batas Usia Pensiun atau BUP.
Diketahui BUP hingga 70 tahun, diantaranya seperti Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, hingga Guru Besar.
Cek informasi singkat BUP PNS berikut, dan jangan lupa pahami lebih lanjut pada ketentuannya dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial.
Ketentuan Batas Usia Pensiun berdasarkan jenis jabatan PNS, meliputi
● 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perakayasa Ahli Pertama dan Muda;
● 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya;
● 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Sejumlah Jenis Jabatan Fungsional PNS Memiliki BUP hingga 70 Tahun.
BUP sejumlah Jabatan Fungsional memiliki ketentuan sesuai dengan BUP yang ditetapkan dalam UU yang mengatur jabatan tersebut.
Dasar Ketentuan Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi