Diperiksa 2 Jam atas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Jangan sembarangan gunakan pasal untuk mempidanakan orang!
- tvOne - Rika
"Dan yang penting, barang elektroniknya nggak ada. Jadi dokumennya saya tadi tanya, mana dokumen yang dilaporkan? 'Nggak ada, Pak' 'Loh, kalau nggak ada, ya gimana penyidik?' Kenapa nggak ada dokumen elektronik? Ini undang-undang informasi transaksi elektronik. Pasal lima ayat satunya, harus ada dokumen elektronik. Jadi kalau dokumen elektroniknya nggak ada, sama saja dengan kita," jelas Roy.
Ia juga menyoroti penggunaan Pasal 32 dan 35 UU ITE yang menurutnya dirancang khusus untuk pemalsuan data digital.
"Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk mempidanakan orang. Undang-undang informasi transaksi elektronik dibuat dengan niat baik, agar Indonesia itu terlepas dari, dikucilkan ke dunia internasional, karena kita tidak memiliki undang-undang dalam bidang e-commerce," tegasnya.
Terkait posisinya pada 26 Maret 2025, Roy menyebut berada di sebuah rumah makan kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk acara buka puasa bersama komunitas otomotif.
Ia pun siap jika keberadaannya pada waktu tersebut ingin diverifikasi melalui rekaman CCTV.
“Silahkan diperiksa di situ. Kalau ada CCTV, silahkan cek. Tapi perkara apa yang terjadi, silahkan ditanyakan ke yang lain. Saya keberatan untuk menjebak teman-teman yang lain. Nggak boleh juga kita,” katanya.