Diperiksa 2 Jam atas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Jangan sembarangan gunakan pasal untuk mempidanakan orang!
- tvOne - Rika
VIVA, Banyumas – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025), terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama dua jam, dimulai pukul 10.05 WIB bersama dokter Tifauzia Tyassuma.
Dalam keterangannya, Roy Suryo mengungkapkan bahwa dirinya dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik, yang mayoritas berkaitan dengan identitas diri serta peristiwa pada 26 Maret 2025.
“Jadi, klarifikasi saya tadi, alhamdulillah berjalan cukup lancar... sudah sampai ke pertanyaan ke-24, ya, gitu, dan sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas tadi. Karena ketika ditanyakan yang lain, saya strik dengan Polda Metro” ujarnya dikutip tvOneNews.com pada Kamis (15/5/2025).
Roy menyatakan bahwa selama proses klarifikasi, ia lebih banyak memberikan penjelasan dan pertanyaan balik kepada penyidik.
Ia menyoroti dasar hukum yang digunakan dalam laporan tersebut, terutama penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagai salah satu perumus UU tersebut, Roy menekankan pentingnya keberadaan dokumen elektronik sebagai bukti.
"Dan yang penting, barang elektroniknya nggak ada. Jadi dokumennya saya tadi tanya, mana dokumen yang dilaporkan? 'Nggak ada, Pak' 'Loh, kalau nggak ada, ya gimana penyidik?' Kenapa nggak ada dokumen elektronik? Ini undang-undang informasi transaksi elektronik. Pasal lima ayat satunya, harus ada dokumen elektronik. Jadi kalau dokumen elektroniknya nggak ada, sama saja dengan kita," jelas Roy.
Ia juga menyoroti penggunaan Pasal 32 dan 35 UU ITE yang menurutnya dirancang khusus untuk pemalsuan data digital.
"Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk mempidanakan orang. Undang-undang informasi transaksi elektronik dibuat dengan niat baik, agar Indonesia itu terlepas dari, dikucilkan ke dunia internasional, karena kita tidak memiliki undang-undang dalam bidang e-commerce," tegasnya.
Terkait posisinya pada 26 Maret 2025, Roy menyebut berada di sebuah rumah makan kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk acara buka puasa bersama komunitas otomotif.
Ia pun siap jika keberadaannya pada waktu tersebut ingin diverifikasi melalui rekaman CCTV.
“Silahkan diperiksa di situ. Kalau ada CCTV, silahkan cek. Tapi perkara apa yang terjadi, silahkan ditanyakan ke yang lain. Saya keberatan untuk menjebak teman-teman yang lain. Nggak boleh juga kita,” katanya